Opini

Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Menggosok gigi adalah hal yang sudah menjadi rutinitas. Bagi yang peduli dengan kesehatan mulut dan gusi, kebiasaan menggosok gigi adalah mutlak. Sekali tidak dilakukan maka seharian akan ditemani bau mulut yang tidak sedap. Karena Allah menyukai keindahan dan kebersihan, sudah seharusnya muslim menggosok gigi setiap hari. Namun, apakah hal tersebut akan membatalkan puasa.

Untuk hal yang satu ini saya ga bisa asal kasih penjabaran. Karena itu, saya merujuk pada salah satu sumber yang membahas khusus tentang fiqih yaitu rumahfiqih.com.

  Sebenarnya menggosok gigi hukumnya sunnah untuk dilakukan. Hal itu karena salah satu dari fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah menggosok gigi.

لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ

Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu’. (HR. Ahmad)

Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bila tidak memberatkan, gosok gigi diharuskan pada setiap wudhu’. Padahal setidaknya, umat Islam sehari semalam berwudhu’ lima kali.

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha.(HR. An-Nasa’i)

Menggosok Gigi Saat Puasa

Jumhur ulama sepakat bahwa bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan :

لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari)

Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.

Berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.

Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu‘. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.

Batasan Makan Dan Minum

Setidaknya ada dua batasan makan dan minum yang sering disebut-sebut oleh para ulama. Pertama, adanya benda yang melewati tenggorokan. Kedua, adanya makanan yang masuk ke dalam rongga badan.

1. Adanya Benda Melewati Tenggorokan

Batasan pertama dari makan dan minum adalah adanya suatu benda yang melewati tenggorokan. Dimana benda itu bisa saja berupa makanan yang kita kenal sehari-hari, seperti nasi, lauk pauk, sayuran, air, sari buah dan sejenisnya, namun bisa juga berupa benda-benda yang tidak biasa dimakan manusia, seperti tanah, batu, pasir, kerikil, dedaunan, bahkan serangga seperti nyamuk atau lalat.

Bila seseorang membuka mulutnya dan pada saat itu ada lalat masuk hingga tertelan, maka puasanya batal meski hal itu terjadi tidak sengaja dan lalat bukan termasuk makanan yang lazim.

Demikian juga bila ada orang berenang dan tanpa sengaja menelan air kolam, meski puasanya batal meski hal itu terjadi tanpa sengaja, tidak diniatkan untuk minum, dan air kolam bukan termasuk minuman.

Pendeknya, bila ada benda, makanan atau bukan makanan, sampai tertelan lewat tenggorokan, sengaja atau tidak sengaja, maka hal itu termasuk dianggap makan yang membatalkan puasa.

Batas Makan : Tenggorokan

Para ulama sepakat bahwa batas masuknya benda itu adalah tenggorokan. Sedangkan mulut, lidah, bibir, langit-langit, gigi, atau air liur, bukan merupakan batas.

Sehingga bila ada makanan baru sampai di dalam mulut dan belum tertelan atau ditelan, maka belum termasuk dikatakan ‘makan’.

Bukti dari tidak batalnya hal tersebut adalah ketetapan tidak batalnya orang yang berkumur, menggosok gigi atau mencicipi masakan.

2. Makanan Masuk ke Rongga Tubuh

Kriteria yang kedua dari makan adalah apabila ada makanan atau yang semakna dengan makanan masuk ke dalam rongga tubuh, meski pun tidak lewat mulut.

Contohnya adalah proses pemberian ‘makanan’ kepada pasien yang sedang dirawat lewat selang dan jarum infus. Cairan infus yang berupa glukosa itu memang tidak ditelan lewat mulut, tetapi lewat jarum suntik, sehingga seolah bukan termasuk makan.

Namun karena yang dimasukkan itu tidak lain adalah makanan, maka tetap saja hal itu termasuk ke dalam kategori makan juga. Maka pasien yang mendapatkan makanan lewat selang dan jarum infus, jelas puasanya batal.

Suntik Obat

Sebagai pengecualian adalah suntik obat, dimana pada hakikatnya obat adalah racun yang dikemas sedemikian rupa, untuk membunuh racun-racun yang ada di dalam tubuh. Kalau obat itu dimakan atau minum langung makan puasanya batal. Tetapi ketika obat disuntikkan, maka umumnya para ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa.

Asap rokok dan asap-asap sejenisnya yang secara sengaja dihirup juga termasuk hal yang membatalkan puasa, karena termasuk kriteria memakan atau meminum sesuatu.

Demikian juga bila kita lewat di depan tukang sate yang mengipasi daganganya, meski harum sate itu tercium dan mengundang selera, namun tidak dikatakan bahwa hal itu membatalkan puasa.

Demikian penjelasan mengenai hukum menggosok gigi. Tentu saja hati kita akan lebih tenang jika perbuatan yang dilakukan selalu dalam ridho Allah.

Comments