Review

Mengenal Zakat Lebih Dekat

Alhamdulillahirobbil’alamiin, segala puji bagi Allah yang masih memberikan nikmat waktu sehingga masih bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadhan sampai detik ini. Teman-teman, kita sudah melewati separuh Ramadhan. Perubahan apa yang sudah dicapai? Apakah shalatnya semakin rajin? Tadarusannya sudah khatam 2 kali? Puasanya tak pernah bolong? Atau teman semua bahkan sudah mulai mempersiapkan sejumlah uang atau barang untuk dizakatkan? Saya yakin sekali kalau teman-teman pastinya tidak lupa bahwa Ramadhan adalah bulan istimewa. Sekecil apapun perbuatan baik kita akan diberikan pahala berlipat-lipat oleh Allah.

Berhubung hari raya idul fitri sudah mulai terlihat, maka sebagai muslim yang baik tentunya kita tidak boleh lupa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat ied dimulai. Seperti yang tertuang dalam hadits:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Loh, perasaan baru kemarin saya ngasih zakat. Kok ada lagi? Tentu saja berbeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya. Supaya lebih jelas, yuk simak ringkasan perbedaan macam-macam zakat yang disarikan dari baznas.go.id

1. Zakat Fitrah

Zakat ini bertujuan untuk menyempurnakan puasa, menyucikan harta dan jiwa. Diberikan pada mustahik zakat sebelum shalat iedul fitri dilaksanakan. Lebih afdol dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari. Besarannya 2,5 atau 3,5 kg. Jika tidak ada beras, maka bisa diganti dengan uang yang senilai jumlah beras tadi.

2. Zakat Penghasilan

Pembayarannya dianalogikan dengan hasil pertanian. Nishab zakat penghasilan senilai 653 kg gabah atau sebesar 524 kg beras (makanan pokok) (nilai ini setara dengan Rp5.240.000,-) dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”. Adapun cara menghitungnya sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp5.240.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp5.240.000 x 2.5% = Rp131.000,-

3. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:

2,5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka emas tersebut senilai Rp62.200.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp62.200.000,- = Rp1.555.000,-.

4.  Zakat Perdagangan

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

5. Zakat Perusahaan

zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas asset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000

6. Zakat saham

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Kali ini, BAZNAS memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat melalui sahamnya. Saat ini investor tidak perlu merubah saham yang dimiliki menjadi rupiah untuk menunaikan zakat atas saham yang dimiliki, kini zakat dapat ditunaikan ke BAZNAS dalam bentuk saham ke rekening dana investor milik BAZNAS.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot / pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Itulah beberapa bentuk zakat, semoga memberikan mafaat pada hidup kita sebagai muslim dan muslimah. Sesungguhnya zakat itu tidaklah memberatkan, bahkan dengan berzakat kita membantu saudara kita yang lain.

Comments